Q.1
Perusahaan penerbangan masih banyak menggunakan pesawat yang sudah Tua?

Q.2
Perusahaan penerbangan berbelit-belit / mempersulit ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan?

Q.3
Apakah anda pernah mengalami gangguan dalam penerbangan?

Q.4
Apakah Pemerintah sudah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan penerbangan yang lalai dalam melaksanakan prosedur keamanan dan keselamatan penerbangan?

Q.5
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membantu para konsumen / penumpang pesawat udara yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan penerbangan?

Q.6
Anda pernah tidak memakai sabuk pengaman di cabin pesawat walaupun sudah di informasikan harus menggunakan sabuk pengaman?

Q.7
Apakah anda tetap menyalakan alat komunikasi (Handphone) dan benda lain sejenisnya walaupun sudah diberitahukan untuk tidak menyalakan hp?

Q.8
Masih adanya tindakan criminal dalam penerbangan seperti pembajakan pesawat, dll, mengindikasikan lemahnya system keamanannya?

Q.9
Seringnya terjadi kecelakaan penerbangan adalah salah satu pendukung bangkrutnya suatu perusahaan penerbangan?

Q.10
Jika terjadi kecelakaan penerbangan, informasi dari kotak hitam(Black box) tidak pernah dipublikasikan, menurut anda?